Salin Artikel

Komnas HAM Harap "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Tak Terulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Polri harus mengusut tuntas dan menghukum para pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya tidak terulang.

"Tidak boleh (lagi) orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan, menghalangi orang untuk mendapat kepastian hukum," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Muhammad Choirul Anam konferensi pers laporan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus pembunuhan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Menurut Anam, unsur obstruction of justice yang paling terlihat di kasus Brigadir J adalah pengaruh jabatan dari pelaku utama, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat peristiwa itu terjadi, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Jabatan Ferdy Sambo itu, kata Anam, dinilai mempermudah rekayasa skenario dan tempat kejadian perkara (TKP) dan pembentukan narasi peristiwa pembunuhan untuk menutupi jejak para pelaku.

"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi lancar, mengubah TKP juga lancar, mengonsolidasi saksi juga lancar," ujar Anam.

Anam mengatakan, bila kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J tidak diungkap secara tuntas dan menyeluruh, maka kemungkinan ada peluang perbuatan seperti itu terulang kembali di masa depan.

Sebab, potensi pelaku yang memiliki kekuasaan dan jabatan sangat berpotensi mengulangi perbuatan Ferdy Sambo.

Menurut Anam, perbuatan obstruction of justice itulah yang membuat proses penyidikan peristiwa pembunuhan Brigadir J sempat terhambat.

Hal itu tampak dari beberapa hal, antara lain, tempat kejadian perkara dirusak atau direkayasa serta barang bukti dihilangkan.

Sehingga, yang bersisa hanyalah kesaksian-kesaksian para tersangka dan orang terdekat korban saja.

"Jadi ini menjadi refleksi kita bersama, ini enggak bisa terjadi (diungkap) maksimal, kebutuhan-kebutuhan (pengungkapan) itu enggak bisa terjadi maksimal, karena ada apa? Obstruction of justice!" kata Anam.

Komnas HAM mengungkapkan, ada beragam bukti yang mempertontonkan aksi obstruction of justice, yang dilakukan Sambo CS dalam kejahatan pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya melalui perusakan, tapi juga adanya pemotongan video CCTV yang diberikan kepolisian kepada Komnas HAM. Pemotongan video ini bahkan mengubah isi substansi penyelidikan.

"Akhirnya ini kan ketemu videonya (yang utuh)," kata Anam.

Selain itu, Sambo diduga menggerakkan kurang lebih 97 personel kepolisian untuk merusak atau menghilangkan bukti, memuluskan skenario hingga mengonsolidasi saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga tak luput menjadi salah satu pelaku obstruction of justice, dengan mengubah keterangan lokasi dugaan pelecehan seksual dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bukti lain adanya upaya obstruction of justice adalah penggantian ponsel para tersangka, ponsel orang terdekat Sambo hingga ponsel korban Brigadir J.

Serta, lanjut Anam, ada perintah dari Ferdy Sambo untuk mencuci baju para tersangka guna menghilangkan jejak gunshot residue (GSR) setelah proses penembakan Brigadir J.

"Ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," tutur Anam.

Bukti obstruction of justice yang ditemukan itu, kata Anam, harus menjadi refleksi aparat penegakan hukum khususnya Polri dalam menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.

Dia juga mengajak agar semua pihak melawan pelaku obstruction of justice.

"Ayo kita lawan siapapun yang melakukan obstruction of justice, karena itu menghambat setiap orang untuk mencari keadilan," ucap Anam.

Tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J

Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Polri sudah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Majelis KKEP memutuskan memecat Chuck dari keanggotaan Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

(Penulis : Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/17154491/komnas-ham-harap-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-tak-terulang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke