Salin Artikel

Pegawai BPK Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang di PN Bandung

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Adapun empat tersangka yang bakal berstatus terdakwa tersebut adalah Kasub Auditorat jabar III Anthon Merdiansyah dan Hendra Arko Mulawan selaku ketua tim audit interim Kabupaten Bogor.

Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku anggota tim pemeriksa.

“Hari ini Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Ali mengatakan, setelah Jaksa KPK melimpahkan berkas tersebut, penahanan terhadap para terdakwa kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.

Meski demikian, untuk sementara waktu, para tersangka tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Ali mengatakan, Anthon, Hendra, dan Gerri ditahan di Rutan KPK Pomdam jaya Guntur. Sementara, Arko ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

“Tim Jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang,” ujar Ali.

Sebelumnya, Anthon dan sejumlah orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 April lalu.

Anthon diduga menerima suap dari Bupati Bogor dan bawahannya hingga Rp 1,9 miliar. Suap tersebut terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.

Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK juga menetapkan Ade Yasin dan sejumlah bawahannya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/19581561/pegawai-bpk-tersangka-penerima-suap-bupati-bogor-ade-yasin-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke