Salin Artikel

Bawaslu Usul Kewenangan Investigasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar pihaknya memiliki wewenang yang lebih rinci untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemilu.

Dalam paparan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), Bawaslu mengusulkan agar ada sejumlah hal yang diubah di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Salah satunya ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf e yang diubah. Di huruf e tertulis, 'melakukan penindakan pelanggaran pemilu', dengan sejumlah poin. Di antaranya seperti:

1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu

2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu

3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu

4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi itu sebenarnya sudah diatur di dalam UU Pemilu. Namun, hal tersebut belum diatur secara rinci di peraturan Bawaslu.

"Tapi UU 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia," ujar Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI.

Bagja melanjutkan, yang dimaksud investigasi itu adalah proses menemukan alat bukti. Dengan diatur dalam Perbawaslu nantinya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, koordinasi antar-aparat penegak hukum juga semakin mudah.

“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan)," tuturnya.

Bawaslu akan bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.

Bagja menjelaskan, batas waktu 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebetulnya tidak cukup. Sebab, penanganan kasus pelanggaran di kepolisian saja lebih dari 14 hari.

Namun, untuk mengubah batas waktu itu, dibutukan revisi undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/17021091/bawaslu-usul-kewenangan-investigasi-pelanggaran-pemilu-diperkuat

Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke