Salin Artikel

KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK merasa keberatan karena Hakim tidak mencabut hak politik Eka.

Adapun banding resmi diajukan pada Senin (29/8/2022).

“Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Selain itu, kata Ali, hukuman penjara dan denda yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Denpasar juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

KPK berharap, majelis hakim di tingkat banding akan memenuhi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.

Adapun Eka didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Jaksa KPK menuntut agar Eka dipenjara 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Hakim Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik Eka dicabut tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor.

Adapun Yaya Purnama yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019.

Ia juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/15254981/kpk-banding-putusan-hakim-tipikor-denpasar-yang-tak-cabut-hak-politik-eks

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke