Salin Artikel

4 Pernyataan Terkini Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal perkembangan terkini kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, hingga kini telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, empat tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, Kapolri merespons soal pengajuan banding pemecatan Sambo hingga rencana rekonstruksi pembunuhan.

Respons banding Sambo

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Terkait ini, Kapolri belum bisa memastikan apakah banding yang diajukan Sambo bakal diterima atau tidak.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit mengatakan, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Menurutnya, ini bagian dari proses pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Alasan tolak pengunduran diri

Sebelum dipecat, Sambo sempat mengajukan pengunduran diri dari Polri. Namun, surat pengunduran diri Sambo ditolak Kapolri.

Sigit mengatakan, pengunduran diri setiap personel kepolisian ada aturannya.

"Ya tentunya kan ada aturannya," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, nasib Sambo sebagai anggota Polri harus diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab, dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.

Rekonstruksi pembunuhan

Tim khusus (timsus) Polri pun telah menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J, yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya, rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kapolri menjanjikan, rekonstruksi kasus kematian Yosua akan digelar transparan.

"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," kata Sigit.

Sigit mengeklaim, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam pengusutan kasus ini.

Namun demikian, dia mengatakan, teknis pelaksanaan rekonstruksi bakal dia serahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Hampir selesai

Sigit juga mengatakan, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hampir lengkap.

Berkas yang dimaksud ialah milik empat tersangka pembunuhan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau (berkas) kasus utama FS sendiri, saat ini sudah mendekati lengkap," kata dia.

Sigit menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Sambo dan lainnya sudah hampir selesai.

Sementara, berkas tersangka lain yakni milik istri Sambo atau Putri Candrawathi, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena masih disusun.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," tutur Sigit.

"Berkas sudah kami kirim. Tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," imbuh dia.

Terbongkar

Dalam kasus ini, Sambo diduga menjadi otak pembunuhan Yosua yang merupakan anak buahnya sendiri.

Kapolri sebelumnya memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sambo berperan memerintah dan menyusun skenario penembakan dalam kasus ini. Sementara, Bharada E berperan melakukan penembakan.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berperan membantu dan menyaksikan pembunuhan, sementara Putri Candrawathi terlibat perencanaan penembakan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/12341751/4-pernyataan-terkini-kapolri-soal-kasus-ferdy-sambo-dan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke