Salin Artikel

Adakah Urgensi TNI-Polri Berdinas di Lembaga Sipil?

Usulan Menkomarves tersebut yang menganggap adanya urgensi bagi perwira aktif TNI untuk dapat duduk di jabatan sipil didasarkan pada kondisi saat ini, di mana menurutnya banyak perwira TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tidak perlu di kesatuannya.

Luhut menganggap kondisi ini membuat kerja TNI AD tidak efisien dan berharap nantinya para perwira tersebut tidak berebut jabatan karena bisa berkarir di luar institusi militer.

Hal ini, menurutnya, juga perlu berlaku bagi personel Polri dan berharap agar Kementerian Pertahanan dapat memasukkan pasal baru yang mengatur tentang penempatan jabatan sipil dalam UU TNI.

Usulan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan penolakannya terkait usulan Luhut soal revisi UU TNI ini.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan anggota TNI aktif, baik di kementerian ataupun lembaga sipil tertentu.

Untuk lebih memahami baik buruknya terkait usulan ini, perlu pembahasan lebih mendalam tentang urgensi bagi personel TNI-Polri untuk berdinas di kementerian ataupun lembaga sipil.

Aturan dan analisis lanjutan

Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebenarnya sudah terdapat aturan yang menjelaskan tentang penugasan anggota TNI di institusi pemerintahan.

Dalam ayat pertama pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada ayat kedua, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada beberapa institusi sipil tertentu. Saat ini, tercatat ada 10 lembaga yang boleh dijabat oleh anggota TNI aktif berdasarkan UU tersebut.

Lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.

Penempatan anggota TNI aktif ini didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian ataupun lembaga pemerintahan nonkementerian, serta tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga yang dimaksud.

Di luar dari yang diatur dalam UU tersebut, terdapat pula empat lembaga yang memperbolehkan anggota TNI aktif untuk menjabat di dalamnya, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sesuai aturan saat ini, status bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar wilayah lembaga yang diatur oleh undang-undang dikenal dengan istilah diperbantukan atau Bantuan Personel (BP).

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) serta analis pertahanan Anton Aliabbas, menyebutkan bahwa ide revisi UU terkait ruang jabatan sipil yang memungkinkan untuk diduduki prajurit TNI aktif memang sudah lama didengungkan secara umum.

Maka dari itu, Dosen Universitas Paramadina tersebut berpendapat bahwa perlu adanya mekanisme terperinci terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga dalam rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia mengharapkan wacana tersebut tidak menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak ada hubungannya dengan tugas dan fungsi pokok TNI.

Hal ini perlu dicermati lebih dalam akibat adanya kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI di masa lalu layaknya zaman orde baru.

Menurut Anton, kedepannya terdapat beberapa dampak dan masalah baru yang dapat ditimbulkan akibat penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil.

Mengingat tugas dan fungsi pokok militer sebagai penjaga kedaulatan wilayah negara yang sudah sangat jelas, perluasan penugasan prajurit untuk tugas sipil dalam jangka panjang dapat memengaruhi profesionalisme TNI.

Perluasan tugas personel militer di ranah pemerintahan dapat mengganggu tata kelola karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di internal institusi TNI.

Menurut dia, dalam tata kelola karier prajurit TNI, perbaikan program pemisahan dan penyaluran (sahlur) menjadi sebuah kebutuhan mendesak.

Tidak semestinya fenomena banyaknya prajurit non-job diatasi dengan penambahan jabatan baru, baik di dalam maupun di luar institusi TNI. Langkah ini hanya akan membuat birokrasi menjadi gemuk dan karir kemiliteran menjadi tidak jelas.

Konsekuensinya, beban anggaran institusi yang semestinya bisa dialokasikan untuk penambahan kesejahteraan prajurit ataupun alutsista baru, malah akan habis untuk memfasilitasi jabatan-jabatan baru.

Pengalaman penulis

Penulis yang saat ini juga berstatus Bantuan Personel (BP) di kementerian, secara empiris menilai terdapat berbagai dampak yang timbul bagi personel TNI-Polri secara individu apabila berdinas di luar struktur organisasi induknya.

Salah satunya, kementerian dan lembaga sipil yang sarat akan kepentingan-kepentingan berbau politis, secara tidak langsung dapat menarik anggota TNI-Polri kedalam ranah politik praktis.

Hal ini secara tidak langsung mengancam profesionalitas dan netralitas TNI dalam politik.

Ketidakjelasan pengembangan karir akibat kurang diperhatikannya pengembangan SDM TNI-Polri yang berdinas di luar struktur menjadi risiko besar bagi personel tersebut.

Anggota TNI-Polri yang berdinas di kementerian ataupun lembaga sipil juga dituntut lebih aktif dalam melaporkan kondisi terkini kedinasannya kepada satuan induk.

Namun, penulis mengamati terdapat fakta lain terkait adanya perbedaan mendasar antara personel TNI dan Polri yang berdinas di kementerian dan lembaga sipil.

Perbedaan ini terletak pada birokrasi internal masing-masing, di mana TNI belum memiliki unit yang mengawasi pergerakan personel yang berdinas di kementerian ataupun lembaga sipil.

Untuk institusi Kepolisian, terdapat unit Penugasan Khusus (Gassus) di bawah Biro SDM Polri. Unit ini bertugas menangani administrasi personel yang berdinas di luar struktur internal Polri.

Untuk TNI, hal ini berpotensi menjadi masalah baru dan semakin membuat arah pengembangan karir personel menjadi tidak jelas.

Terkait urgensi, penulis melihat adanya beberapa kementerian ataupun lembaga yang mengandalkan personel TNI-Polri di pos-pos jabatan tertentu.

Setidaknya, terdapat dua fungsi yang paling banyak diandalkan dari TNI-Polri di kementerian atau lembaga sipil tersebut, yaitu fungsi pengawasan eksternal, serta protokoler dan pengamanan pejabat VIP.

Beberapa pejabat di kementerian atau lembaga menilai bahwa ketegasan dan kepemimpinan TNI-Polri di lapangan dapat lebih diandalkan pada dua fungsi tersebut dibandingkan kalangan sipil.

Tak heran apabila banyak pos-pos dalam bidang inspektorat maupun protokoler diisi oleh personel TNI-Polri yang statusnya diperbantukan.

Apabila hal ini tidak dimitigasi secara baik, tentunya dapat menyebabkan terjadinya krisis kepemimpinan sipil di lapangan, serta meluasnya kebutuhan personel TNI-Polri di luar kedua fungsi tersebut di ranah kementerian dan lembaga.

Penulis berpendapat, jika dikaitkan dengan pertanyaan awal adakah urgensi bagi personel TNI-Polri untuk berdinas di kementerian dan lembaga sipil, tentunya hal ini tergantung dari kapasitas kepemimpinan sipil di kementerian dan lembaga tersebut.

Apabila terjadi krisis kepemimpinan sipil ataupun kedaruratan, maka celah bagi TNI-Polri untuk masuk dalam ranah pemerintahan semakin besar.

Selain itu, urgensi juga dapat muncul apabila pembinaan karir di tubuh TNI-Polri bermasalah dan mengakibatkan kelebihan personel di pos-pos tertentu.

Hal ini akan mendorong usulan dari internal maupun purnawirawan TNI-Polri untuk dapat berkarir di luar institusi semakin menyeruak.

Perlunya profesionalisme pembinaan karir yang datang dari institusi militer, kepolisian, maupun kementerian dan lembaga-lembaga sipil lainnya merupakan kunci utama untuk menjaga agar urgensi ini tidak kembali muncul ke permukaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/27/08135631/adakah-urgensi-tni-polri-berdinas-di-lembaga-sipil

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke