Salin Artikel

Warga Diajak Kawal Upaya Banding Ferdy Sambo atas Putusan Sidang Etik

Sebab, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun Sambo menjalani sidang etik yang digelar oleh KKEP selama 18 jam atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Proses ini masih harus terus dikawal mengingat hasil sidang etik ini belum keputusan inkrah mengingat masih ada proses banding," ujar Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

"Belum ada SK (surat keputusan) pemberhentian secara formal dari kapolri/presiden sebagai pemberi mandat pada seorang perwira tinggi Polri," ucapnya.

Kendati demikian, Bambang mengapresiasi langkah kepolisian yang menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, putusan etik yang digelar secara terbuka dan disaksikan secara langsung oleh publik itu merupakan bentuk tranparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara tersebut.

"Ekspektasi masyarakat tentunya berharap sidang akan dilakukan secara terbuka, meski itu (dilakukan tertutup) adalah diskresi lembaga untuk menjaga marwahnya (tetapi) layak diapresiasi terkait percepatan dan keterbukaan proses sidang etik ini. Terlepas dari sorotan publik pada kasus ini," kata Bambang.

"Ke depan harapannya semua proses etik memang harus dilakukan secara terbuka dan disampaikan langsung pada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," ucap dia.

Lebih lanjut, peneliti ISESS ini berharap ada pembenahan secara kultural di internal Polri pasca-putusan etik terhadap Ferdy Sambo.

Bambang berharap, kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian bisa kembali meningkat setelah putusan etik dan penanganan secara transparan terhadap kasus tewasnya Brigadir J.

"Harapannya, sidang etik ini adalah titik awal dari pembenahan kultural di tubuh Polri, untuk terus dilakukan kerja-kerja yang konsisten seperti pernyataan Kapolri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Bambang.

"Terlepas dari itu, publik tetap harus mengawal bahwa proses pidana terkait pidana Pasal 340 subsider 338 jo 55 jo 56 KUHP harus terus berproses juga dengan transparan dan akuntabel," ucap dia.

Sidang etik terhadap Sambo dimulai pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Bareskrim Polri.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

KKEP membacakan putusan terhadap Sambo pada Jumat dini hari. Dalam keputusan itu, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang KKEP saat membacakan putusan pada Jumat dinihari.

Dalam putusannya, Dofiri memaparkan, ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Sidang yang digelar hingga dinihari itu menjadi kemunculan pertama Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Total, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR, serta asisten rumah tangga Putri yang bernama Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/11174201/warga-diajak-kawal-upaya-banding-ferdy-sambo-atas-putusan-sidang-etik

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke