Salin Artikel

Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dollar Singapura, dan Euro

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penggeledahan yang dilakukan kemarin, Rabu (24/8/2022).

"Sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing, Singapura dan Euro," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait administrasi kemahasiswaan dan alat elektronik.

Dia mengatakan penyidik KPK akan menganalisis barang bukti tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Selain menggeledah rumah Karomani, KPK juga telah menggeledah Rektorat Unila, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.

Sebelumnya, Karomani dan sejumlah pejabat rektorat Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus kemarin.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih dari orangtua mahasiswa yang telah ia lakukan dalam Seleksi Masuk Unila (Simanila) 2022. Simanila merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang mengatur mekanisme Simanila. Ia memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi orangtua peserta mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Tarif ini berada di luar pembayaran resmi masuk Unila yang ditetapkan kampus.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Kepala Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Kemudian, satu orang dari pihak keluarga mahasiswa yang telah diluluskan bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/12362541/geledah-rumah-rektor-unila-kpk-amankan-pecahan-rupiah-dollar-singapura-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke