Sambo yang biasanya bertugas menyidang anggota polisi yang bermasalah, kini harus menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu disidang etik usai menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kejadian penembakan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu juga melibatkan Bripka RR atau Ricky Rizal, istri Sambo yakni Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Polri telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Sidang dipimpin jenderal bintang tiga
Sidang etik terhadap Sambo digelar Kamis pagi hari ini. Berdasarkan informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.
Sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Nantinya, sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Mundur dari Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan, dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Hanya saja, ada aturan yang diatur oleh tim sidang etik perihal pengunduran diri ini, mengingat sidang KKEP terhadap Sambo digelar hari ini.
"Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses dan dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Karier Irjen Ferdy Sambo
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Sambo pernah terlibat penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sebelum menjadi Kadiv Propam.
Salah satunya saat Sambo menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, jenderal bintang dua itu menangani kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Kemudian, Ferdy juga pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016, penanganan pembunuhan kasus kopi mengandung sianida di 2016, dan surat palsu dengan tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018.
Sambo juga sempat memproses sidang KKEP peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno atau polisi yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi di tahun 2022 ini.
Irjen Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy juga banyak bertugas di bidang reserse. Tahun 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Tahun 2012, Ferdy menjadi Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. Di tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini juga pernah menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Kemudian, di tahun 2018, ia pernah menjadi Koorspripim Polri. Tahun 2019 menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri dan tahun 2020 menjadi Kadiv Propam Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/08313481/perjalanan-ferdy-sambo-karier-moncer-sang-jenderal-yang-kini-terancam-sanksi