JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.
"Besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Adapun dalam sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Dedi menambahkan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," ujarnya.
Diketahui, Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian ada dua tersangka lain yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/22151391/besok-sidang-kode-etik-irjen-ferdy-sambo-digelar-secara-tertutup