JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai 2020.
“Memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Ketut menjelaskan, para saksi yang diperiksa yakni S selaku Direktur PT Tiga Sekawan Serasi, Direktur PT Detede inisial CL.
Kemudian, F selaku Eks Manager PT Misi Mulia Metrical, General Manager Teknik PT Waskita Bumi Wira inisial YR.
Lalu, Direktur PT Wirya Krenindo Perkasa inisial JC, ada juga Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi inisial S.
Selanjutnya, General Manager Divisi Precast inisial FS dan Direktur Utama PT Citra Lautan Teduh inisial KH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Adapun dalam perkara korupsi ini, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kasus itu terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pada Selasa (26/7/2022), Ketut menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Ketut mengatakan PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujar Ketut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/18433981/kejagung-periksa-8-saksi-untuk-kasus-dugaan-korupsi-waskita-beton