Salin Artikel

Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara-cara yang harus dilakukan untuk mengganti nama di akta, KTP dan KK.

Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, KTP dan KK.

Mengganti nama di akta, KTP dan KK

Perubahan nama di akta kelahiran, KTP dan KK tidak bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil. Untuk mengganti nama, yang bersangkutan harus mengantongi penetapan pengadilan negeri dulu.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti nama yang secara keseluruhan berbeda dari nama awal, dan bukan perbaikan karena kesalahan tulis. Misalnya, mengganti nama Afif menjadi Maman.

Syarat-syarat untuk mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, yaitu:

  • Surat Permohonan dengan tanda tangan di atas meterai,
  • Fotokopi KTP pemohon,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi akta kelahiran,
  • Fotokopi akta perkawinan atau akta nikah (bagi yang sudah menikah),
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit/lurah atau kepala desa,
  • Fotokopi surat keterangan dari kantor kelurahan/desa tentang permohonan ganti nama/perbaikan akte lahir. Untuk yang dewasa, disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.

Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, yang bersangkutan dapat membawanya ke Disdukcapil dengan membawa syarat lain yang diminta.

Syarat-syarat perubahan nama penduduk tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat perubahan nama tersebut, yakni:

Perbaikan nama karena kesalahan tulis

Bagi yang mengalami kesalahan tulis pada nama, yang bersangkutan dapat langsung mendatangi Disdukcapil.

Kesalahan tulis yang dimaksud adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen yang satu berbeda dengan yang lainnya. Misalnya, kesalahan penulisan nama Rudi menjadi Rudy atau Issha menjadi Isha.

Proses pembetulan nama ini tidak membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat untuk melakukan pembetulan nama, yakni dokumen asli yang benar sebagai bukti pembetulan dan dokumen yang terdapat kesalahan tulis redaksional.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke Disdukcapil dan selanjutnya tunggu proses pembetulan hingga selesai.

Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/21/00000061/cara-ganti-nama-di-akta-ktp-dan-kk

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke