Salin Artikel

Perokok Anak Meningkat, Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Perlu Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai ada urgensi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal itu dikarenakan, PP tersebut tidak mampu melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

Revisi PP pun diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Di Indonesia kalau kita bicarakan pengendalian tembakau itu peraturan yang ada cuma PP Nomor 109 tahun 2012. Sementara dengan peraturan yang seperti ini, jumlah perokok kita meningkat terus," kata Lisda saat melakukan media visit Kompas, Kamis (18/8/2022).

Lisda menuturkan, sejatinya PP tersebut sudah memiliki tujuan yang bagus, yakni melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat, serta melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil.

Akan tetapi, menurut dia, PP yang sudah berusia sekitar 10 tahun tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, ada urgensi untuk merevisi PP.

"Tujuannya cakep banget PP ini. Tapi tahun 2013-2021 tujuan ini sulit tercapai, nyatanya perokok anak terus meningkat sehingga kami menyimpulkan tidak mampu mengakomodir perkembangan zaman," tutur Lisda.

Dia menyebut, revisi PP perlu dilakukan lantaran beleid itu tidak bisa melindungi anak-anak, karena iklan rokok masih boleh, keterpaparan iklan di internet meningkat, anak-anak mudah mengakses rokok, tidak adanya pengaturan rokok elektrik saat sudah kena cukai 57 persen, dan peringatan kesehatan bergambar masih minimalis.

Adapun beberapa substansi yang perlu masuk dalam revisi PP Nomor 109/2012, meliputi pembesaran peringatan kesehatan bergambar; larangan iklan, promosi, dan sponsorship; memasukkan pengaturan rokok elektrik, pelarangan penjualan rokok batangan, dan peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.

"Jadi makanya sebenarnya kalau saya bicara soal RPJMN prosesnya revisi PP itu adalah salah satu strategi yang dilakukan untuk mencapai target RPJMN tadi, salah satunya dengan merevisi PP," jelas dia.

Maju mundur

Hingga kini kata Lisda, revisi PP 109/2012 terkesan maju mundur. Pada tahun 2028-2019, revisi PP ini sudah pernah dibahas sebanyak 8 kali antar kementerian.

Di tahun yang sama, prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1 persen. Dengan demikian, target menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen dalam RPJMN 2015-2019 menjadi gagal.

Kemudian pada tahun 2021, Kemenkes mengajukan izin prakarsa ke presiden untuk merevisi beleid. Sayangnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengembalikan lagi ke Kemenkes untuk dilengkapi.

Di tahun ini, Kemenkes kembali menyiapkan naskah akademik dan uji publik terkait revisi PP. Berdasar rencana, kementerian tersebut bakal mengajukan izin prakarsa lagi kepada Presiden.

"Jadi ada sebuah momentum yang kita khawatir akan lepas lagi. Apakah kita bisa menjadikan momentum juga untuk mengawal ini karena kita enggak ingin terulang lagi, didrop lagi hanya karena dikembalikan untuk dibahas kembali," jelas Lisda.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/13222231/perokok-anak-meningkat-revisi-pp-109-tahun-2012-dinilai-perlu-dilakukan

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke