Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, belum ada aset Surya Darmadi di luar negeri yang disita sejauh ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum. Kemungkinan nanti ada (penyitaan) aset-aset yang di luar, koordinasi dengan negara lain oleh Biro Hukum," ujar Supardi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Adapun penyitaan aset perlu dilakukan mengingat kerugian negara dalam perkara ini terbilang besar, yakni Rp 78 triliun.
Adapun Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga hukum. Taipan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.
Ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan di KPK. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/21331471/kejagung-bidik-aset-surya-darmadi-di-luar-negeri