Salin Artikel

Tak Hanya Bharada E, Polri Diminta Ungkap Otak di Balik Narasi Janggal Kematian Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mendesak pihak kepolisian mengungkap otak di balik narasi-narasi janggal soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, meski Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus ini.

"Untuk mengembalikan public trust dampak ketidakterbukaan Polri yang terjadi saat ini, bukan sekadar dengan menyeret aktor pelaku ke pengadilan saja, tetapi juga membuka setransparan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan kepolisian sejak awal," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Menurut Bambang, salah satu hal ganjil yang belum terungkap ialah pernyataan Polri di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena motif membela diri.

Pascapenetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi berkata sebaliknya. Bharada E disebut bukan membela diri dan dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja.

Penggunaan pasal tersebut otomatis menggugurkan narasi yang disampaikan kepolisian di awal soal kronologi kasus ini.

Menurut Bambang, harus ada yang bertanggung jawab atas narasi-narasi janggal yang digulirkan di awal. Sebab, bukan tidak mungkin narasi itu dibangun untuk menghalangi-halangi proses hukum.

"Dari penetapan tersangka ini juga jelas bahwa ada itikad tidak baik sejak awal untuk menutupi atau mengaburkan kematian Brigadir J, meski yang sekarang juga masih kabur," ujar Bambang.

"Mengapa itu dilakukan? Siapa yang mencoba menutupi? Keterangan prematur itu harus dipertanggungjawabkan juga. Tidak bisa dibiarkan saja karena sudah masuk obstruction of justice (menghalangi proses hukum)," tuturnya.

Selain itu, menurut Bambang, bisa jadi ada lebih dari satu tersangka dalam kasus ini. Sebabnya, Bharada E juga dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 55 berisi penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan, sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.

"Dengan penerapan Pasal 55 dan 56 artinya membuka peluang ada tersangka lain," ucap Bambang.

Bambang pun mendorong polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini, tak terkecuali Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istri.

Dia mengatakan, jika pengungkapan kasus ini tidak transparan, kepercayaan publik terhadap Polri bukan hanya menurun, tetapi juga akan memunculkan asumsi bahwa institusi kepolisian menjadi tempat berlindung pelaku kejahatan.

Ke depan, ini bukan hanya menjadi ancaman bagi masyarakat, tetapi juga personel kepolisian sendiri.

"Karena bisa saja sewaktu-waktu di-Yosua-kan tanpa ada proses keadilan," tutur Bambang.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Adapun polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/06000001/tak-hanya-bharada-e-polri-diminta-ungkap-otak-di-balik-narasi-janggal

Terkini Lainnya

'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke