Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Putusan besok, Jam 1 ya," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo menutup persidangan, Selasa (26/7/2022).
Adapun persidangan ini diwarnai penolakan kubu Maming yang keberatan setelah tim biro hukum KPK menambah lampiran status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan kepada Maming.
Denny menilai, waktu untuk penambahan bukti bagi pihak termohon sudah selesai. Sehingga KPK tidak berhak menambah bukti apapun.
"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ucap Denny.
"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke yang mulia," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Sementara itu, pihak biro hukum KPK menjelaskan bahwa lampiran status DPO yang telah dikeluarkan oleh Komisi Antirasuah itu merupakan perkembangan atas proses penyidikan yang terus berjalan di luar proses praperadilan.
Namun, KPK menyerahkan seluruh keputusan atas lampiran tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," papar salah satu tim biro hukum KPK.
Hakim Hendra Utama menerima lampiran yang diberikan KPK dan mencatat keberatan dari pihak Maming dalam berita acara.
KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/15132061/sidang-praperadilan-mardani-maming-diputuskan-rabu-besok
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan