Salin Artikel

Bambang Widjojanto Sebut KPK Keliru Sebut Dirinya Tak Berhak Jadi Pengacara Maming

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menilai keliru adanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia dihapus dari daftar pengacara kliennya karena masih memiliki hubungan hukum dengan lembaga antirasuah itu.

Ia protes adanya hubungan hukum dengan KPK itu, disimpulkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi kuasa hukum Maming yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tapi pendapat KPK itu keliru, mengada-ada dan terlalu memaksakan,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Bambang mengatakan, profesinya sebagai penasihat hukum dilindungi Undang-undang (UU) Advokat yang menentukan adanya sumpah dan status advokat.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU tersebut disebutkan sumpah bahwa sebagai pengacara tidak akan menolak melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum dalam suatu perkara yang menurutnya menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.

Bambang melanjutkan, Pasal 5 ayat 1 UU tersebut menyebut advokat bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan UU.

“Bambang Widjojanto justru potensial dituding dan dikualifikasi telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan atas profesinya jika menolak memberikan jasa hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab profesinya,” ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.

Sebelumnya, KPK meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghapus Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum Mardani H Maming.

Anggota Tim Biro Hukum KPK ahmad Burhanudin meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan status Bambang sebagai pengacara Maming tidak sah dan batal demi hukum.

Burhan menyebut Bambang memiliki benturan kepentingan dengan KPK karena masih memiliki hubungan hukum berupa jaminan perlindungan dan pendampingan hukum dari KPK. Sementara, dalam perkara ini dia mendampingi tersangka yang dijerat KPK.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. PBNU menunjuk Bambang sebagai kuasa hukum Maming, yang merupakan bendahara umum PBNU.

Dalam perkara ini, KPK menduga Maming menerima suap lebih dari RP 104,3 miliar. Ia juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan tambang setelah memberikan izin tambang pada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/16152351/bambang-widjojanto-sebut-kpk-keliru-sebut-dirinya-tak-berhak-jadi-pengacara

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke