Salin Artikel

Bambang Widjojanto Sebut KPK Keliru Sebut Dirinya Tak Berhak Jadi Pengacara Maming

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menilai keliru adanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia dihapus dari daftar pengacara kliennya karena masih memiliki hubungan hukum dengan lembaga antirasuah itu.

Ia protes adanya hubungan hukum dengan KPK itu, disimpulkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi kuasa hukum Maming yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tapi pendapat KPK itu keliru, mengada-ada dan terlalu memaksakan,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Bambang mengatakan, profesinya sebagai penasihat hukum dilindungi Undang-undang (UU) Advokat yang menentukan adanya sumpah dan status advokat.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU tersebut disebutkan sumpah bahwa sebagai pengacara tidak akan menolak melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum dalam suatu perkara yang menurutnya menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.

Bambang melanjutkan, Pasal 5 ayat 1 UU tersebut menyebut advokat bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan UU.

“Bambang Widjojanto justru potensial dituding dan dikualifikasi telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan atas profesinya jika menolak memberikan jasa hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab profesinya,” ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.

Sebelumnya, KPK meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghapus Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum Mardani H Maming.

Anggota Tim Biro Hukum KPK ahmad Burhanudin meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan status Bambang sebagai pengacara Maming tidak sah dan batal demi hukum.

Burhan menyebut Bambang memiliki benturan kepentingan dengan KPK karena masih memiliki hubungan hukum berupa jaminan perlindungan dan pendampingan hukum dari KPK. Sementara, dalam perkara ini dia mendampingi tersangka yang dijerat KPK.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. PBNU menunjuk Bambang sebagai kuasa hukum Maming, yang merupakan bendahara umum PBNU.

Dalam perkara ini, KPK menduga Maming menerima suap lebih dari RP 104,3 miliar. Ia juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan tambang setelah memberikan izin tambang pada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/16152351/bambang-widjojanto-sebut-kpk-keliru-sebut-dirinya-tak-berhak-jadi-pengacara

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke