Salin Artikel

KPK Kembali Panggil Istri Maming Terkait Suap Izin Tambang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Erwinda akan diperiksa penyidik terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat suaminya. Mardani kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. 

"Hari ini (19/7/2022) bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Nur Fitriani Yoes Rachman dan Muhammad Bahruddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan Permata Abadi Karya.

KPK sebelumnya telah memanggil Erwinda dan Nur Fitriani pada Rabu (13/7/2022). Namun, keduanya mangkir tanpa konfirmasi ke penyidik.

KPK kemudian mengingatkan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu 2011.

Keberatan atas penetapan tersebut, Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maming didampingi pengacara yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Maming diketahui saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan.

KPK meyebutkan, upaya praperadilan Maming tidak mengganggu proses penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kediaman Maming di Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/12252431/kpk-kembali-panggil-istri-maming-terkait-suap-izin-tambang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke