Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro membantah turut serta terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Teddy menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menyatakan, namanya telah digunakan oleh kakaknya, Benny Tjokrosapoetro sebagai nominee untuk melakukan transaksi saham ke Asabri.

"Semua transaksi saham yang dilakukan saudara Benny Tjokrosapoetro ke Asabri maupun ke manajer investasi reksadana menggunakan akun atas nama saya sebagai nominee," ujar Teddy dalam persidangan, Senin (18/7/2022).

"Saya tidak pernah menyediakan akun dan melakukan pembukaan rekening efek di sekuritas-sekuritas yang digunakan untuk bertransaksi saham tersebut," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Teddy membacakan keterangan seorang saksi bernama Lisa Anastasia yang memberikan keterangan bahwa namanya telah dicatut sebagai nominee untuk melakukan transaksi.

Bahkan, ujar dia, formulir pembukaan rekening, tanda tangan yang dibubuhkan dan lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bukan miliknya.

"Keterangan saksi Lisa Anastasia juga membenarkan bahwa nama saya hanya dijadikan nominee dan semua transaksi saham tanpa sepengetahuan saya," kata Teddy.

"Pembukaan rekening efek pun bukan atas sepengetahuan saya, termasuk tanda tangan yang tertera di formulir pembukaan rekening juga bukan tanda tangan saya," ucapnya.

Lebih lanjut, Teddy juga mengutip keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah dihadirkan di dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangan itu, kata dia, ahli dari BPK pun menyatakan bahwa namanya hanya dijadikan nominee untuk melakukan transaksi.

"Dalam audit investigatif BPK, memang tidak ditemukan nama saya sebagai pihak terkait dalam dana pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri 2012-2019," ucap Teddy.

Dengan kesaksian dan beberapa fakta persidangan itu, Teddy meminta majelis hakim menggugurkan segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Ia bahkan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan yang telah disampaikan jaksa.

"Saya meminta majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan, namun apabila majelis hakim berbeda pendapat, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Teddy.

Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

Teddy dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/21272641/bacakan-pleidoi-teddy-tjokrosapoetro-bantah-terlibat-korupsi-di-asabri

Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke