Adapun TNI/Polri tidak memilki hak pilih. Namun, seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
"Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/7/2022).
Menurut Lolly, hal ini karena belum maksimalnya koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri.
"Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar dia.
Menanggapi hal ini, KPU menyatakan bahwa data soal TNI/Polri yang akan beralih status menjadi warga sipil sebelum hari pemungutan suara sudah dikomunikasikan dengan TNI dan Polri serta Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, KPU yang akan menarik data tersebut dari Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pencocokan secara langsung di lapangan.
Ia juga berharap agar Bawaslu membuka ruang kolaborasi dengan menyampaikan data versi mereka agar bisa dicek bersama-sama dengan KPU.
"Saat rekapitulasi di sini ketahuan alih status TNI/Polri, kalau masuk (daftar pemilih tetap) artinya sudah pensiun," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos ketika ditemui pada Kamis sore.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/20522621/bawaslu-kpu-di-11-provinsi-tidak-mencatat-alih-status-tni-polri