JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik INdonesia (ORI) menduga kuat Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan malaadministrasi terkait penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Anggota ORI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menduga Badan Karantina lalai dan mengabaikan kewajiban menindak terjadinya dugaan PMK di beberapa wilayah.
“Ombudsman berpandangan terdapat dugaan sangat kuat maaladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian,” kata Hendra dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube ORI, Kamis (14/7/2022).
Hendra mengungkapkan, wabah PMK terdeteksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada 28 April, sebelum kemudian diketahui berada di wilayah lain.
Selang sepekan, pada 5 Mei, Dinas Peternakan Jatim mendeklarasikan wabah PMK di wilayah mereka. Keadaan ini kemudian direspons Pemerintah Provinsi Jatim pada 6 Mei.
“Selanjutnya pada 9 Mei 2022, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan wabah PMK pada dua daerah provinsi, yaitu Jawa Timur dan Aceh,” kata Hendra.
Berdasarkan penelusuran ORI, laporan investigasi BB Veteriner Wates Yogyakarta terkait dugaan kasus PMK di empat kabupaten di Jawa Timur pada akhir April hingga awal Mei, disebabkan infeksi PMK.
Karena itu, menurut Hendra, bukti wabah PMK sudah resmi ditemukan pada 6 Mei.
Tetapi, BB Veteriner Wates Yogyakarta baru merilis laporan analisa bioinformatika virus PMK pada 10 Juni.
Laporan itu menyebut sampel virus PMK yang dikoleksi dari penyakit sapi dan kambing pada bulan Mei masuk kategori serotipe O, topotype ME-SA, galur (lineage) Ind-2021, dan sub-linage ‘e’ atau disebut juga sebagai O/MESA/Ind-2001e.
“Hal ini membuktikan secara jelas bahwa carrier PMK di Indonesia adalah sapi dan kambing,” ujar Hendra.
Rentang waktu ditemukannya bukti resmi wabah PMK pada 6 Mei hingga laporan analisa bioinformatika pada 10 Juni menurut Hendra sangat lama.
ORI menduga, terdapat kelalaian otoritas veteriner yang mengakibatkan laporan bioinformatika terlambat.
“Laporan bioinformatika virus PMK semestinya dapat diberikan selambat lambatnya pada tanggal 16 Mei 2022,” ujar Hendra.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/16514181/ombudsman-duga-badan-karantina-kementan-lakukan-malaadministrasi-penanganan