Salin Artikel

ICW Desak Polisi dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, adanya laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Lili Pintauli tidak hanya terkait pelanggaran etik, tetapi juga telah memenuhi unsur pidana.

Terlebih, dugaan pidana mantan Komisioner KPK itu merupakan delik biasa dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pengusutannya bisa dilakukan aparat penegak hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

"Perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi," ujar dia.

Kurnia pun mendorong Dewas KPK untuk melaporkan Lili Pintauli ke aparat penegak hukum melalui bukti-bukti yang telah dimiliki dalam proses pemeriksaan etik.

ICW menilai, masyarakat bakal berpandangan Dewas KPK melindungi Lili Pintauli jika enggan menindaklanjuti bukti-bukti dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," ujar Kurnia.

Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK.

Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik yang digelar untuk Lili menjadi gugur.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin lalu.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli Siregar) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Tumpak

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/11143031/icw-desak-polisi-dan-kejaksaan-agung-usut-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke