"Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).
Yusril mengatakan, ketentuan presidential threshold itu membuat calon presiden dan wakil presiden yang muncul hanya itu-itu saja, yakni kelompok kekuatan politik besar baik sendiri maupun gabungan mempunyai 20 persen kursi.
Ia pun menilai, hal aneh dalam demokrasi akan terjadi di mana calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh partai politik berdasarkan perolehan suara lima tahun sebelumnya.
Padahal, menurut Yusril, dalam rentang wakut lima tahun tersebut, para pemilih dalam pemilu sudah berubah, begitu pula dengan formasi koalisi dan kekuatan politik.
"Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi the guardian of the constitution dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy," kata Yusril.
Di samping itu, guru besar hukum tata negara tersebut juga mengomentari argumen MK yang menyebut bahwa ketentuan presidential threshold bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial.
Menurut Yusril, hal itu justru sudah lama ditentang, bahkan konstitusi pascaamandemen justru menciptakan fungsi check and balances antarlembaga negara.
"Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan 'penguatan sistem Presidensial' sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan tiga pihak pada sidang putusan Kamis (7/7/2022).
Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh Yusril selaku Ketua Umum PBB dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
MK menolak gugatan PBB terkait pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold.
Mahkamah menilai, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/14580951/gugatan-pbb-soal-presidential-treshold-ditolak-yusril-mk-kini-guardian-of