JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa berkas perkara kasus penipuan aplikasi Evotrade dengan tersangka berinisial AD, sudah lengkap.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Keenamnya adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.
“Saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum, P21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Menurut dia, kelengkapan berkas disampaikan sesuai dengan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 pada tanggal 6 Juli 2022 terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
Ramadhan mengatakan, saat ini, AD yang merupakan pimpinan aplikasi ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara tahap II dari 5 tersangka kasus investasi bodong via aplikasi Evotrade ke pihak Kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada 26 April 2022 kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kasus Evotrade dengan lima tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AMA sudah dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Dengan demikian, kelima tersangka akan segera disidang atas tindakan penipuan yang dilakukannya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu juga telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/19532691/polri-berkas-perkara-sudah-lengkap-petinggi-evotrade-segera-disidang