Adapun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ramadhan, dalam kasus ini, sudah ada 46 saksi yang diperiksa. Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci identitas dari para saksi.
“Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya,” ujar dia.
Adapun kasus ini berawal dari adanya pengaduan sejumlah warga yang seharusnya di tahun 2018 dan 2019 mendapatkan bantuan gerobak tetapi hingga saat ini tidak mendapatkan haknya.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan dan pengadaan gerobak fiktif.
"Dalam prakteknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara," ujar Ramadhan pada Rabu (8/6/2022).
Selain itu, menurutnya, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk sehingga warga tak menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami nilai kerugian yang terjadi.
"Gerobaknya berkurang kualitasnya dan juga ada (masyarakat) yang tidak menerima karena adanya kefiktifan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/18543911/bareskrim-analisis-transaksi-keuangan-dalam-kasus-korupsi-gerobak-kemendag