Jero merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang miliaran rupiah yang disetor ke kas negara itu merupakan penagihan dari uang denda dan uang pengganti yang dijatuhkan hakim atas perkara Jero.
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," ujar Ali, Kamis (7/7/2022).
"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ucapnya.
KPK pun berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal.
Jero terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum KPK.
Jero juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/07025361/kpk-setor-rp-53-miliar-dari-terpidana-eks-menteri-esdm-jero-wacik