Salin Artikel

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sahroni Hargai Putusan Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.

"Kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan majelis hakim tersebut yang tentunya dengan pertimbangannya bahwa AD (Adam Deni) telah terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan," kata Arman kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Di samping itu, Arman juga mengomentari terkait niat Adam Deni melaporkan PN Jakarta Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan disuap Sahroni.

Menurut Arman, Adam Deni sebaiknya tidak berkomentar tanpa dasar karena dapat menjadi bumerang bagi dia.

"Tuduhannya tidak berdasar dan tidak benar sama sekali, sebaiknya AD jangan berkomentar tanpa ada dasarnya, nanti malah merugikan dirinya sendiri," ujar Arman.

"Walaupun hak AD jika ingin lapor seperti yang AD sampaikan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengaku ingin mengadu ke KPK terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara. Ia menuding vonis ini merupakan pesanan.

“Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” kata Adam seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” katanya.

Dalam kasus ini, Adam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama lima bulan.

Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Adam dihukum delapan tahun penjara

Adam disebut dengan sengaja menyebarkan data pribadi berupa pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.

Pembelian sepeda itu dilakukan Sahroni pada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/12175961/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-kuasa-hukum-sahroni-hargai-putusan-hakim

Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke