Dirangkum dari pemberitaan Kompascom, ETLE berlaku bagi pelanggar dengan kendaraan roda dua dan roda empat.
Adapun sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, pengunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.
Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang.
Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
Tujuan dari pelaksanaan ETLE ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.
Nantinya, diharapkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta.
Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.
Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000. Menerobos lampu merah denda Rp 500.000. Melawan arus denda maksimal Rp 500.000.
Kelebihan daya angkut dan dimensi denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta. Berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimal Rp 250.000.
Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genal denda maksimal Rp 500.000.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/14070521/tilang-etle-jenis-pelanggaran-dan-ketentuan-dendanya