Salin Artikel

Ketua Komisi III: Kalau RKUHP Ugal-ugalan, Bisa Judicial Review

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut telah selesai dibahas dan akan diparipurnakan di DPR.

Menurut dia, jika pada akhirnya RKUHP menjadi Undang-Undang dan dalam implementasinya tidak sesuai harapan, maka bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ternyata ada yang ugal-ugalan, tapi kalau masuk akal, kita bisa di JR (judicial review) kan adinda. Masih ada pintu untuk menyelesaikan," kata Bambang ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengeklaim, pihaknya di Komisi III juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat tertampung.

Aspirasi itu pun disebut telah tertuang dalam draf RKUHP terbaru.

"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya," ujar dia.

Pacul menuturkan, terkait pasal penghinaan presiden di media sosial yang menjadi sorotan pada RKUHP pun sudah diselesaikan antara Komisi III dan pemerintah.

Meski demikian, pembahasan mengenai pasal tersebut tidak berjalan mudah.

"Tapi ini sudah selesai. Termasuk pertanyaan dikau tadi, itu salah satu yang sudah diselesaikan, kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," tutur dia.

Atas hal itu, Pacul berharap RKUHP dapat selesai pada masa sidang kali ini dan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat 2 diketok, selesai," ujarnya.

"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung," tutup Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah itu.

Sementara itu, menurut pengakuan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, draf RKUHP belum diserahkan pemerintah ke DPR RI.

"Belum (diserahkan ke DPR)," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Eddy menjelaskan, draf RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan.

Menurutnya, pemerintah masih memperbaiki draf tersebut karena banyak typo.

Ia mencontohkan ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.

Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.

Lebih jauh, Eddy menargetkan penyempurnaan draf RKUHP bisa selesai hari ini.

Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/18301501/ketua-komisi-iii-kalau-rkuhp-ugal-ugalan-bisa-judicial-review

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke