JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sejumlah syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu).
Salah satu tujuan pembentukan partai politik adalah untuk meraih kekuasaan melalui pemilihan umum.
Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:
Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.
Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori.
Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.
Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.
Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/22090021/syarat-partai-politik-mengikuti-pemilu-menurut-uu-nomor-7-tahun-2017