Salin Artikel

Profil John Wempi Wetipo, Wamen PUPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - John Wempi Wetipo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Dia dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Wempi Wetipo bukan orang baru di pemerintahan. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2019.

John Wempi Wetipo lahir di Jayawijaya, Papua, 15 September 1972.

Ia merupakan mantan Bupati Jayawijaya dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Selama menjadi Bupati Jayawijaya, Wempi pernah mendapat penghargaan. Antara lain dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan dari KPK itu terkait manajemen keuangan yang diterapkan Wempi di Kabupaten Jayawijaya.

Atas prestasinya tersebut, ia kembali terpilih memimpin Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2013.

Tahun 2018, Wempi mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua di Pilkada. Namun ia dikalahkan oleh kandidat petahana, yaitu Lukas Enembe yang berpasangan dengan Klemen Tinal.

Wempi beserta pasangannya Habel Meluas Suwae hanya memperoleh suara sebanyak 32,46 persen. Sementara, Lukas Enembe meraih suara lebih banyak yaitu 67,54 persen suara.

Wempi memulai kariernya sebagai PNS Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Tahun 1996-1998. Kemudian, Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Tahun 1998-2006.

Dia juga pernah menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Tahun 2006-2008.

Wempi menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih. Sementara, gelar S2 ia raih dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.

Kini, 3 tahun menjabat sebagai Wakil Menteri PUPR, Wempi dipercaya menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/14163271/profil-john-wempi-wetipo-wamen-pupr-yang-kini-jadi-wakil-menteri-dalam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke