Salin Artikel

Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Capai Rp 500 Miliar

Angka itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kerugian (BPKP). 

"Total Rp.500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh BPKP," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Edy merincikan, kerugian itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442 dan pembayaran konsultan Rp 20.255.408.347.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Seorang dari unsur militer dan dua lainnya dari unsur sipil.

Ketiga tersangka itu adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 2016 Laksamanan Muda Purn Agus Purwoto.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni Direktur Utana PT DNK, Surya Cipta Witoela dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata dia.

Beberapa aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lalu, Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Pepres Nomor 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya, melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam kasus ini, perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/13251671/kejagung-sebut-kerugian-negara-kasus-korupsi-satelit-kemenhan-capai-rp-500

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke