Salin Artikel

Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

KOMPAS.com - Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya. Ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama, dan hukum adat.

Pada prakteknya, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 mengenai hukum adat. Salah satunya adalah pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Tidak diketahui pasti awal mula berlakunya hukum adat di Indonesia. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan hukum barat dan hukum agama, hukum adat adalah hukum yang tertua.

Sumber Hukum Adat

Sumber hukum adat terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu:

Sumber Pengenal

Sumber pengenal hukum adat adalah apa yang benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum di masyarakat yang bersangkutan, baik tingkah laku yang sekali atau berulang kali dilakukan.

Sumber Isi

Sumber isi hukum adat adalah kesadaran hukum yang hidup di masyarakat adat.

Sumber Pengikat

Sumber pengikat hukum adat adalah rasa malu yang muncul karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat yang bersangkutan. Kekuatan mengikat hukum adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.

Unsur Hukum Adat

Hukum adat memiliki unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur hukum adat adalah:

  • Unsur Material: Kebiasaan atau tingkah laku yang tetap diulang-ulang atau sebuah rangkaian perbuatan yang sama.
  • Unsur Intelektual: Kebiasaan harus dilakukan karena ada keyakinan bahwa hal itu dilakukan secara objektif.

Sifat-sifat yang melekat dalam unsur-unsur hukum adat adalah:

  • Kebersamaan.
  • Bersifat religius-magis.
  • Bersifat konkret atau nyata.
  • Bersifat kontan atau tunai.

Referensi

  • Rosdalina. 2017. Buku Ajar Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/03000081/hukum-adat--pengertian-sumber-dan-unsur

Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke