Salin Artikel

AKB Brotoseno Tidak Dipecat meski Terlibat Korupsi, Ini Alasan Polri

Adapun Brotoseno merupakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Wahyu, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana. Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ucap Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sementara itu, Wahyu tidak membeberkan rinci hasil putusan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno.

Ia mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu ke Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri.

"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri tentu akan mematuhi aturan hingga hasil sidang etik dan profesi yang sudah diputuskan.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," tutur dia.

Adapun dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dihukum terkait tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat awalnya dimunculkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pihak ICW pun mendesak agar Polri memberikan penjelasan terkait hal itu.

Perihal hal itu, Wahyu belum bisa memastikan, apalah Brotoseno benar kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/17143241/akb-brotoseno-tidak-dipecat-meski-terlibat-korupsi-ini-alasan-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke