Salin Artikel

Harun Masiku Masih Buron, KPK Disarankan Sewa Pemburu Bayaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyewa pemburu bayaran untuk menangkap Harun Masiku.

KPK menetapkan Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020.

"KPK menyewa pemburu bayaran saja lah (untuk menangkap Harun Masiku)," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu mengatakan, dia juga menggelar sayembara dengan menawarkan imbalan berupa sebuah ponsel iPhone bagi siapa saja yang bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku.

"Karena ya baru 1 iPhone, harganya paling-paling Rp 15 juta. Nampaknya belum nendang itu," ucap Boyamin.

Boyamin mengatakan, usulan supaya KPK menyewa pemburu bayaran disampaikan karena menurut dia lembaga penegak hukum itu tidak serius memburu Harun. Menurut dia, sejumlah alasan yang diutarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah anak buahnya memperlihatkan seolah lembaga itu sangat kesulitan memburu seorang Harun Masiku.

"KPK nampak ini ogah-ogahan gitu, bahkan tidak mau menangkap, karena narasinya selalu yang retorika aja, atau retorika yang narasi, jadi kosong melompong," ucap Boyamin.

Boyamin turut mengkritik pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang meminta masyarakat ikut dalam perburuan mencari Harun Masiku, tetapi biayanya ditanggung secara pribadi.

"Lho kita mau saja masyarakat sepanjang tahu. Lho masyarakat saja tidak tahu, itu artinya kan bersembunyi beneran dan yang dianggap mampu ya KPK. Lha kok malah membalik minta masyarakat untuk nangkap. Tugasnya KPK untuk nangkap, bukan meminta masyarakat nangkap," ucap Boyamin.

Boyamin juga membandingkan perburuan terhadap Masiku dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011. Menurut dia, saat itu KPK menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain dan Interpol buat memburu Nazaruddin.

Nazaruddin yang sempat melarikan diri ke Singapura kemudian ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011. Penangkapan Nazaruddin dibantu oleh Interpol dan Kepolisian Kolombia. Saat itu juga dia diterbangkan ke Indonesia dan langsung diperiksa KPK.

"Itu kan perbandingannya kalau bicara sama-sama tokoh politik," kata Boyamin.

"Jadi memang nampak Harun Masiku membuat semua orang kelabakan sampai sekelas KPK saja seperti menjadi tidak berdaya," lanjut Boyamin.

Pada Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa menangkap Harun lantaran terkendala pandemi virus corona.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/05010011/harun-masiku-masih-buron-kpk-disarankan-sewa-pemburu-bayaran

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke