Salin Artikel

"Hattrick" Mikrofon Mati saat Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa terputusnya interupsi karena mikrofon mati dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani kembali terjadi.

Insiden itu terjadi pada hari ini, Selasa (24/5/2022), ketika anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK sedang menyampaikan interupsi.

Sebelumnya Puan hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 serta memasuki waktu shalat zuhur. Namun, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.

"Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan, sudah masuk (waktu) acara shalat zuhur," jawab Puan.

"Pimpinan, interupsi, interupsi Pimpinan, satu saja," kata Amin.

Puan kemudian memberikan kesempatan Amin untuk berbicara maksimal 1 menit. Namun, Amin meminta waktu selama 4 menit. Puan lantas keberatan.

"(Rapat paripurna) sudah 3 jam," kata Puan.

Dalam interupsi itu, Amin mempersoalkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur larangan terhadap seks bebas dan penyimpangan seksual. Ia pun mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan tindak pidana kesusilaan secara lengkap.

Setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang. Lampu mikrofon yang terletak di hadapannya terlihat mati yang membuatnya tampak kebingungan.

Puan kemudian kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.

Saat Puan sedang berbicara, Amin terus meminta waktu melanjutkan interupsi.

Puan tidak menggubris permintaan Amin untuk melanjutkan interupsi sampai dia menutup rapat.

"Dengan seizin sidang dewan, maka perkenankan kami menutup rapat paripurna dengan ucapan alhamdulillahi rabbil alamin, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, om shanti shanti om, namo budhaya," kata Puan sambil mengetuk palu.

Peristiwa matinya mikrofon dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Puan sudah beberapa kali terjadi.

Pertama ketika rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, 5 Oktober 2020 lalu. Saat itu, pimpinan DPR mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi terkait sikapnya yang menolak UU Cipta Kerja.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal (TNI) Andika Perkasa sebagai panglima TNI, 8 November 2021.

Ketika itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menjadi 'korbannya'.

"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi ketika Puan hendak menutup rapat.

Interupsi Fahmi itu tidak dihiraukan Puan hingga palu diketuk tanda berakhirnya rapat paripurna. Puan sempat memberi penjelasan soal sikapnya yang kerap mengabaikan interupsi-interupsi di dalam rapat paripurna.

Puan mengatakan, interupsi dibatasi supaya rapat paripurna tidak berlangsung lama sehingga para anggota Dewan tidak berkumpul terlalu lama di masa pandemi.

"Mungkin adik-adik sudah bisa melihat bagaimana rapat paripurna, kemudian pertanyaannya, 'Kok sekarang jarang sih Bu interupsi?'," kata Puan dalam acara penutupan program "Magang di Rumah Rakyat" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

"Masa waktu dari paripurna itu dibatasi karena pandemi, maksimal itu 2,5 jam, begitu juga acara-acara di komisi, itu juga dibatasi. Kenapa, yaitu menunjukkan waktu untuk melakukan interaksi atau kemudian berkumpul itu tidak lama," ujar Puan menjelaskan.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/19020901/hattrick-mikrofon-mati-saat-puan-pimpin-rapat-paripurna-dpr

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke