Tigor tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.
"Tim Jaksa, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Ali menyampaikan, kewenangan Tigor kini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor setempat.
"Selanjutnya, Tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tutur dia.
Adapun Tigor Prakasa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun penetapan tersangka Tigor merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya pada tahun 2018.
Dalam penangkapan itu, ada empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Tigor adalah salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Adapun salah satu pihak yang dinilai mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/14153521/kpk-limpahkan-berkas-penyuap-eks-bupati-tulungagung-ke-pn-surabaya