Salin Artikel

Dirjen Otda Sebut Jumlah ASN Cukup untuk Isi Posisi 272 Penjabat Kepala Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengeklaim, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tersedia cukup untuk mengisi posisi 272 penjabat kepala daerah.

"Kami sudah memetakan secara detil tentang kebutuhan penjabat kepala daerah dari sisi kuantitas, ketersediaan jabatan pimpinan tinggi madya (dan) pratama lebih dari cukup," kata Akmal dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Akmal menjelaskan, dibutuhkan 24 orang ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang akan mengisi posisi penjabat gubernur dan 248 ASN JPT untuk posisi penjabat bupati/wali kota.

Ia menuturkan, saat ini ada 588 ASN JPT madya yang tersedia dari berbagai kementerian/lembaga serta 34 ASN JPT madya dari setiap provinsi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsi masing-masing.

"Total semua JPT madya yang berpeluang untuk jadi penjabat gubernur ada 622 sementara kita cuma butuh 24," kata Akmal.

Sementara itu, Akmal menyebutkan kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.

Ia juga mengeklaim, ASN yang tersedia merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Di sinilah sesungguhnya profesional seorang ASN diuji, di sinilah sesungguhnya dikatakan bagaimana seorang ASN sebagai abdi negara bisa menerjemahkan visi Bapak Presiden agar sampai 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Akmal.

Seperti diketahui, terdapat 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.

Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/16311601/dirjen-otda-sebut-jumlah-asn-cukup-untuk-isi-posisi-272-penjabat-kepala

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke