Salin Artikel

ASN Boleh WFH Sepekan Setelah Lebaran, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu pekan usai libur Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju wilayah Jabodetabek. WFH diterapkan juga untuk menekan potensi penyebaran virus corona usai perayaan Lebaran.

Lantas, bagaimana detail aturan WFH untuk ASN? Apakah aturan yang sama berlaku bagi karyawan swasta?

Aturan WFH ASN

Tertanggal 8 Mei 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

SE ini ditujukan untuk semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

SE mengatur bahwa sebagian ASN Kemendagri diizinkan untuk bekerja dari rumah selama 5 hari yakni 9-13 Mei 2022.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a SE Nomor 440/2420/SJ sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022).

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

ASN yang melaksanakan WFH juga diminta mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.

Dalam SE yang sama juga disebutkan bahwa WFO diprioritaskan bagi ASN yang sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Tak hanya ASN Kemendagri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah maksimal sepekan setelah puncak arus balik Lebaran.

Oleh karenanya, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pembagian jadwal WFH di masing-masing instansi.

"Kemenpan RB telah menetapkan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN yang mudik atau belum kembali selama maksimum seminggu setelah puncak arus balik 8 Mei 2022," ujar Tjahjo, Senin (9/5/2022).

Tjahjo pun menekankan agar kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan pemerintah.

Selain mendukung kelancaran arus balik, bekerja dari rumah juga dimaksudkan supaya ASN dapat isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman atau berlibur. Ini mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

"Harapannya kebijakan bekerja dari rumah ini dapat jadi upaya menjadi pencegahan kasus positif," tambah Tjahjo.

Adapun Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menegaskan, WFH bagi ASN bisa dilakukan di semua instansi.

"Bisa, (WFH dilakukan di semua instansi)," kata Averrouce sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH bersifat imbauan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2022.

WFH karyawan swasta

Tak hanya ASN, karyawan swasta juga dapat melaksanakan WFH sepekan usai Lebaran.
Namun, WFH bagi pekerja di sektor swasta harus berdasar pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

Hal ini diungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya yang diunggah melalui akun Twitter resmi Kemnaker, @kemnakerRI. Kompas.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Ida tersebut.

"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," kata Ida seperti dikutip, Selasa (10/5/2022).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, dialog antara perusahaan dan pekerja diperlukan lantaran terdapat kepentingan untuk menjaga tingkat produksi perusahaan setelah libur Lebaran.

Menurut dia, WFH bisa diterapkan lantaran sistem tersebut telah familiar bagi pengusaha dan pekerja selama masa pandemi Covid-19.

"Tentunya ini jangan sampai menghambat produksi, distribusi, kemudian, sehingga stok barang menjadi tidak maksimal dan berdampak ke semua pihak. Sehingga, kami lebih mengarahkan untuk mengatur dialog dan komunikasi karena masing-masing spesifikasi perusahaan berbeda," ujar Chairul saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Ia mengungkapkan, dialog antara pekerja dan perusahaan terkait penerapan WFH dianjurkan untuk mengurangi tingkat kepadatan arus balik Lebaran 2022. Namun, di sisi lain, produksi perusahaan dan perekonomian juga harus terus berjalan.

"Kita juga mengindahkan kepentingan produksi, distribusi, dan kebutuhan pokok masyarakat juga. Dan kini juga harus berjalan ekonomi, produksi juga," jelas Chairul.

"Sehingga, dikomunikasikan bagaimana semua bisa berjalan smooth untuk menangani masalah ini dan Menaker secara tegas meminta mewujudkan dialog komunikasi dan koordinasi intensif pengusaha," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/12193051/asn-boleh-wfh-sepekan-setelah-lebaran-bagaimana-dengan-karyawan-swasta

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke