JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak.
Hal itu, disampaikan Ali menanggapi sindiran mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menyindir kerja KPK usai kasus dugaan korupsi terkait ekspor izin minyak goreng diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Ali Kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ucap dia.
KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga menetapkan sejumlah tersangka.
Terlebih, ujar Ali, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan sempat langka di pasaran.
"Capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme kita bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Ali menyampaikan, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tergabung dalam Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK), telah memberikan atensinya kepada integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan.
Stranas PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik, menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor. Namun kedua hal ini tidak selalu berjalan mulus.
"Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," ucap Ali.
Oleh karenanya Stranas PK juga mendorong perbaikan tata kelola impor dan ekspor melalui sistem data-simpul yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
"Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap, sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi, mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas," tutur Ali.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyinggung kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Febri menyindir KPK yang menjadi sorotan atas dugaan gratifikasi pimpinan dan skandal di internal lembaga antirasuah itu.
Sementara Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus dugaan korupsi terkait mafia minyak goreng yang sempat membuat kelangkaan.
"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri melalui akun Twitter @febridiansyah, Selasa (19/4/2022).
Kompas.com diizinkan Febri Diansyah untuk mengutip cuitnya di Twitter.
Febri, mempertanyakan kerja-kerja KPK yang tak terdengar lagi menindak kasus-kasus bersar yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia pun meminta komisi antirasuah itu untuk bisa menjawab sorotan tersebut dengan kerja nyata pemberantasan korupsi.
"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?" tulis Febri.
"Pertanyaan ini hanya bs dijawab dg KINERJA, bukan gimmick," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas pemberian ekspor minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/16033821/febri-diansyah-singgung-kasus-minyak-goreng-diusut-kejagung-ini-kata-kpk