Salin Artikel

Kemendagri Diminta Buka-bukaan Isi MoU dan Daftar Pengakses Data NIK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta transparan mengenai detail kerja sama dengan sektor privat dalam hal pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK).

Sebelumnya, isu ini mencuat karena pemerintah kini memberlakukan tarif Rp 1.000 kepada institusi berbadan hukum, termasuk perusahaan/lembaga berorientasi laba, yang mengakses data NIK.

Kemendagri mengeklaim bahwa akses data ini tetap memperhatikan perlindungan data pribadi penduduk, di mana para pihak ketiga harus meneken nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, sistem PoC (Proof of Concept), penandatangan NDA (Non Disclosure Agreement), dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

"Tapi kita sebagai warga negara Indonesia yang datanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tidak pernah tahu materi MoU (nota kesepahaman) itu sendiri. Tidak jelas pula MoU-nya dengan siapa saja," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM), Wahyudi Djafar, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Secara etis, menurutnya, pemberian izin akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada sektor privat dianggap bermasalah pula.

Pertama, UU Administrasi Kependudukan tidak memberikan izin akses data oleh sektor privat.

Peraturan itu memuat 31 item data kependudukan dan data agregat untuk digunakan oleh "pengguna" yang notabene lembaga negara dan pemerintahan.

Tujuannya untuk 5 keperluan, yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum/pencegahan kriminal.

Namun, UU itu diterjemahkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, di mana "pengguna" data kependudukan bukan lagi sebatas lembaga negara dan pemerintahan, melainkan juga termasuk "badan hukum Indonesia".

"Menjadi persoalan ketika tiba-tiba data kependudukan yang kita berikan aksesnya atau kita serahkan kepada pemerintah untuk tujuan-tujuan yang diatur UU Administrasi Kependudukan, tiba-tiba dimonetisasi (untuk pihak ketiga)," jelas Wahyudi.

Wahyudi berpendapat, warga sebagai empunya data berhak tahu mekanisme perlindungan data oleh pihak ketiga itu.

"Padahal dalam konteks hukum perlindungan data pribadi, ketika data akan dibagikan, akan ditransfer, atau akan dipertukarkan, harus ada standar contractual clauses (SCC)," ujar Wahyudi.

SCC ini adalah hal krusial, sebagaimana pengguna aplikasi di gawai akan dimintai persetujuannya terhadap syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi sebelum menggunakan aplikasi itu.

Sementara itu, tidak ada yang tahu bagaimana standar pemerintah dalam menjamin perlindungan data pribadi penduduk, ketika memberikan izin akses data kepada pihak swasta tanpa seizin warga sebagai pemilik data.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai harus melakukan penilaian berkala untuk memastikan pembaruan sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi oleh pihak ketiga, terutama sektor privat.

"Yang menjadi pertanyaan adalah dalam nota kesepahaman itu, apakah juga diatur standar perlindungan data yang diterapkan, karena kita tidak punya rujukan yang baik terkait perlindungan data pribadi," ungkap Wahyudi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/15395061/kemendagri-diminta-buka-bukaan-isi-mou-dan-daftar-pengakses-data-nik

Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke