Salin Artikel

Soal Tudingan Langgar HAM, Pemerintah Diminta Tegas Nyatakan PeduliLindungi Hanya untuk Tracing Covid-19

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah secara tegas menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi hanya digunakan untuk kontak erat atau tracing Covid-19.

"Ini yang kemudian harus jelas bahwa dikatakan, dinyatakan penggunaan PeduliLindungi ini semata-mata untuk kontak erat tracing dan fencing untuk menghindari abuse of power dari penggunaan aplikasi ini," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Wahyudi mengatakan, pemerintah juga harus tegas menyatakan bahwa penggunaan aplikasi itu tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, meskipun Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), namun, pengelolaan aplikasi PeduliLindungi tetap mengikuti UU Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Selain itu mengacu pada PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik juga mengatur persyaratan dalam pemprosesan data pribadi dipastikan kepatutannya dalam operasionalisasi atau penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini untuk tadi mencegah, meminimalisir risiko terjadinya potensi atau pelanggaran terhadap perlindungan hak atas privasi itu sendiri," ujarnya.

Di samping itu, Wahyudi mengatakan, pemerintah juga harus transparan kepada publik terkait siapa pihak yang bisa mengakses dan mengelola PeduliLindungi.

"Apakah pengendali datanya Kemenkes atau Kominfo ini yang sangat terkait dengan keabsahan melalui aplikasi PeduliLindungi ini," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah harus menentukan masa kedaluwarsa penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Karena aplikasi ini diciptakan semata-mata untuk tracing, untuk wabah situasi darurat sehingga harus jelas expired date-nya itu sampai kapan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/13294301/soal-tudingan-langgar-ham-pemerintah-diminta-tegas-nyatakan-pedulilindungi

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke