Salin Artikel

UU HAM Digugat ke MK, Pemohon Minta Komisioner Komnas HAM Jadi 9

Gugatan itu dilayangkan Achmad Kholidin seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila seorang aktivis Lentera HAM Indonesia dan teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022.

Keduanya mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM.

Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.

Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka pun meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 35.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar Pasal 83 UU HAM berserta penjelasannya dalam Lembaran Negara tahun 1999 nomor 165 bertentangan dengan UUD 1945. 

"Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia beserta penjelasannya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Anggota Komnas HAM berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden," begitu bunyi petitum pemohon seperti dikutip, Senin (11/4/2022).

Adapun Pasal 83 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa, "Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selalu Kepala Negara."

Pemohon menilai, Pasal tersebut bertentangandengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal, Pasal 28 D ayat 3, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Menurut para pemohon, frasa anggota 'Komnas HAM berjumlah 35 orang' dan 'berdasarkan usulan Komnas HAM' menciptakan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusan tersebut.

Para Pemohon pun menjelaskan, terkait jumlah Anggota Komnas HAM, berdasarkan perbandingan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas HAM di negara tetangga, maka perlu disederhanakan jumlahnya secara pasti dengan ketentuan Anggota Komnas HAM setidaknya berjumlah 9 orang dan tidak dengan jumlah 35 orang.

"Bahwa angka sembilan orang adalah sudah merupakan angka tertinggi jika dibandingkan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas HAM di negara tertangga," begitu dikutip dari berkas permohonan.

Selain itu, pemohon juga beralasan, sejak anggota Komnas HAM periode pertama diangkat, hingga saat ini belum pernah terpenuhi jumlah 35 anggota.

Dipaparkan pula jumlah anggota Komnas HAM pertama hingga saat ini secara berturut-turut, yakni periode pertama (1993-1998) berjumlah 25 orang, periode kedua (1998-2002) berjumlah 22 orang, periode ketiga (2002-2007) berjumlah 23 orang, periode keempat (2007-2012) berjumlah 11 orang, periode kelima (2012-2017) berjumlah 13 orang, dan periode sekarang (2017-2022) berjumlah 7 orang.

"Bahwa proses Seleksi Anggota Komnas HAM yang setiap periodenya tidak pernah tercapai jumlah 35 anggota, dan juga tidak pernah diperoleh jumlah yang sama setiap periodenya, menimbulkan terjadinya ketidakpastian dalam pemilihan, tentunya akan berdampak pada bermacam aspek di pemerintahan, seperti aspek kesediaan anggaran di kementerian Keuangan yang tidak pasti, karena akan ada penambahan atau pengurangan APBN untuk biaya para anggota," jelas pemohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/16402311/uu-ham-digugat-ke-mk-pemohon-minta-komisioner-komnas-ham-jadi-9

Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke