Salin Artikel

Kapolri Naikkan Pangkat 6 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat enam perwira tinggi (Pati) Polri satu tingkat lebih tinggi.

Kapolri menetapkan keputusan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/305/IV/KEP./2022 yang diterbitkan pada 7 April 2022.

“Ya betul,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Dalam surat telegram itu, Kapolri juga memindahkan keenam pati tersebut ke posisi baru.

Pertama, Komjen Luki Hermawan dari semula Pati Lemdiklat Polri ditugaskan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kedua, Irjen Heribertus Dahana Resmiwara dari Pati Bareskrim Polri ditugaskan di Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas).

Ketiga, Brigjen Sungkono dari semula Pati Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Keempat, Brigjen Nurhadi Yuwono dari Pati Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri ditugaskan di BNN.

Kelima, Brigjen Heri Istu Hariono juga ditempatkan di posisi baru dari sebelumnya sebagai Pati Polda Sumatera Selatan mendapat penugasan di BNN.

Terakhir, Brigjen Widodo dari Pati Divisi Hukum (Divkum) Polri ditugaskan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun keenam pati itu akan dilantik dalam upacara kenaikan pangkat dan penugasan di posisi baru pada Senin, 11 April 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Perjamuan Kapolri, Gedung Utama Mabes Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/12571791/kapolri-naikkan-pangkat-6-perwira-tinggi-ini-daftarnya

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke