Aturan Terbaru Masuk Indonesia: Bebas Karantina, Bebas PCR dengan Syarat
Tak hanya itu, PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tidak perlu menjalankan karantina saat tiba di Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku 5 April 2022.
"PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan," demikian bunyi SE Satgas 17/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (6/4/2022).
PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari negara keberangkatan bahwa sudah tidak menularkan Covid-19.
Apabila PPLN sudah menunjukkan surat keterangan dokter, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal sebelum keberangkatan.
Namun, PPLN tersebut tetap diwajibkan melakukan tes ulang PCR di pintu kedatangan. Pemeriksaan ulang RT-PCR ini juga wajib dilakukan bagi PPLN yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celcius.
Kemudian, apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan.perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
- Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun, apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
- Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
- Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.