Edhy merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Selain dipidana badan, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, eks Menteri KP itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat
Namun, apabila Edhy tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.
Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/13463481/kpk-eksekusi-edhy-prabowo-ke-lapas-kelas-i-tangerang