Salin Artikel

Sambangi KPK, Kuasa Hukum Adam Deni Berikan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/4/2022) siang. Adapun kedatangan Herwanto adalah memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui oleh kliennya.

"Saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto usai memberikan laporannya di Gedung Merah Putih.

Herwanto menjelaskan, kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan pihak yang telah memenjarakan kliennya.

Menurutnya, kedatangan ke Komisi Antirasuah itu sebagai bentuk pembelaan yang telah disampaikan Adam Deni di persidangan sebelumnya.

"Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," papar Herwanto.

Herwanto menuturkan, seharusnya Adam Deni yang memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK. Namun, sebelum informasi itu disampaikan, kliennya telah ditangkap Bareskrim Polri.

"Kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya. Sehingga, saya minta surat kuasa kepada klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK," ucap Herwanto.

Kendati demikian, Herwanto enggan menjelaskan secara terperinci informasi apa yang disampaikan ke KPK. Menurut dia, kliennya yang akan membongkar dokumen-dokumen yang telah disampaikan ke KPK di persidangan berikutnya.

"Seandainya teman-teman (media) mau tahu secara rinci apa dokumen yang kami bawa dan kami berikan kepada KPK, besok para terdakwanya langsung menjelaskan secara rinci," kata Herwanto.

"Mereka punya kewajiban menjelaskan secara rinci tentang apa dokumen yang diberikan kepada KPK. Ya besok aja lah. Terdakwa aja jelasin," ucap dia.

Sebelumnya, Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

“Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi,” papar jaksa.

Jaksa mengungkapkan dokumen yang disebarluaskan terkait dengan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita yang terjadi tahun 2020.

Dwita lantas mengirimkan data tersebut pada Adam 26 Januari 2022 dan memintanya mengunggah data tersebut ke media sosial Instagram @Adamdenigrk.

“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” jelasnya.

Dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/15440311/sambangi-kpk-kuasa-hukum-adam-deni-berikan-informasi-dugaan-tindak-pidana

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke