Salin Artikel

Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa

Falsafah atau filsafat adalah pemusatan pikiran sehingga manusia menemui kepribadiannya. Di dalam kepribadian itu, terdapat suatu kesungguhan.

Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Pancasila. Lima sila yang dirumuskan oleh para founding fathers setelah mendapatkan kemerdekaan. Pancasila mengandung banyak nilai dan makna bagi Indonesia. Salah satunya sebagai falsafah hidup bangsa.

Pancasila sebagai Produk Falsafah

Terdapat dua pengertian falsafah yaitu falsafah dalam arti proses dan falsafah dalam arti produk.

Falsafah dalam arti proses adalah aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.

Sedangkan, falsafah dalam arti produk adalah pengetahuan, ilmu, konsep, dan pemikiran para filsuf yang lazimnya merupakan suatu aliran tertentu seperti rasionalisme, materialisme, dan pragmatisme.

Oleh karena itu, Pancasila dapat digolongkan sebagai falsafah dalam arti produk yaitu sebagai pandangan hidup.

Artinya, Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi Pandangan Hidup bagi Suatu Bangsa

Dalam kehidupan suatu bangsa, pandangan hidup sangat diperlukan. Fungsi pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah:

  • Memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bangsa memecahkan persoalan tersebut. Sehingga tidak terombang-ambing ketika menghadapi persoalan besar, baik yang datang dari dalam masyarakat maupun dari luar.
  • Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana suatu bangsa memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Menjadi pedoman bagi bangsa untuk membangun dirinya.

Makna Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa

Pancasila sebagai falsafah hidup nilai-nilainya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mencapai tujuan nasional.

Tujuan nasional yang dimaksud adalah yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945.

Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa agar negara berdiri kokoh dan mengetahui arah tujuannya. Baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan.

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa mengandung:

  • Konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan.
  • Dasar pemikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
  • Kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup tersebut harus dijunjung tinggi karena berakar pada budaya dalam masyarakat.

Pandangan hidup Pancasila yang dibalut dengan Bhineka Tunggal Ika harus menjadi asas pemersatu bangsa sehingga keanekaragaman bangsa akan tetap terjaga.

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Poespowardojo, Soerjanto. 1994. Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/01000001/pancasila-sebagai-falsafah-hidup-bangsa

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke