Salin Artikel

Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah

Hal itu diungkap oleh karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tbk.

Sementara itu PT Anugerah Sekuritas Indonesia termasuk pihak yang menjalankan proses jual beli saham yang dilakukan Teddy.

“Proses transaksi saudara berkomunikasi dengan siapa untuk akun Teddy Tjokrosaputro?,” tanya jaksa.

“Awalnya Pak Teddy langsung, karena memang begitu prosesnya,” jawab Alamsyah.

Namun proses itu hanya berjalan sementara, Alamsyah mengungkapkan, proses jual beli saham selanjutnya dilakukan oleh anak buah Teddy.

“Teddy menginstruksikan stafnya untuk melanjutkan,” ucap Alamsyah.

Dua staf itu, lanjut Alamsyah bernama Lisa dan Noni.

Alamsyah mengaku Teddy mengenalkannya dengan Lisa dan Noni sebagai pihak yang menggantikannya melakukan jual beli saham.

Ia menceritakan, Lisa menelponnya ketika hendak menjual atau membeli saham milik Teddy.

Namun Alamsyah tetap memberikan laporan hasil jual beli saham pada Teddy melalui pesan singkat.

“Setiap akhir transaksi saya laporkan ke Pak Teddy lewat Whatsapp,” imbuh dia.

Dalam perkara ini sejumlah petinggi PT Asabri diduga menempatkan dana investasi dalam wujud saham dan reksadana.

Investasi itu diatur oleh manager investasi yaitu Benny Tjokrosaputro dan dibelikan beberapa saham.

Padahal investasi itu beresiko tinggi karena pembelian saham tidak didasarkan pada aspek fundamental, dan teknikal.

Teddy lantas berperan untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi. Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.

PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.

Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tetapi kerugian.

Jaksa menduga Teddy melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 triliun dari total kerugian negara sejumlah Rp 22,7 triliun.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/20342361/korupsi-asabri-saksi-sebut-teddy-tjokrosaputro-transaksi-saham-lewat-anak

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke